Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan gas di Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dua orang yang ditahan adalah mantan direktur PGN Danny Praditya dan mantan komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
KPK menjelaskan, bahwa pada tahun 2017 PT PGN tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny memerintahkan untuk melakukan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 252 miliar rupiah dengan kurs tahun 2025 ini. (ayu)