Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim berhak untuk liburan di momen hari libur atau cuti. Namun, ia mengingatkan ada aturan yang harus dipatuhi.
Hal itu disampaikan Dedi terkait dengan kegiatan Lucky yang berlibur ke Jepang bersamaan saat momen libur Lebaran 2025 yang kemudian ditegur oleh Dedi Mulyadi, lalu viral di media sosial.
Dalam unggahan di Instagram pada Senin (7/4/2025), Dedi mengatakan setiap kepala daerah yang hendak ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
Surat izin diajukan ke gubernur, dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Barat.
Dedi bahkan mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.
Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya.
Berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri seperti bencana alam dan kemacetan, sehingga kepala daerah perlu untuk stand by.
Seperti diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya. (awy)