Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan dengan modus open BO.
Pelaku yang merupakan sepasang kekasih berinisial F dan S ini ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain F dan S, polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial AA dan DS.
Mereka ditangkap lantaran telah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS dengan modus open BO.
Diketahui, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku wanita melalui aplikasi kencan dan berjanji bertemu di sebuah kos di Tanjung Priok.
Setelah keduanya bertemu, secara tiba-tiba datang ke-3 pelaku lainnya yang dimana salah satu pelaku mengaku sebagai suami wanita tersebut.
Pelaku wanita pun meninggalkan 3 pelaku lainnya dengan korban.
Saat itu, para pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan diminta memberikan ponsel serta PIN mobile banking miliknya.
Pihak kepolisian mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk bermain judi online.
Kini, para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya serta membawa barang bukti berupa dua pisau, ponsel milik korban dan satu unit motor serta beberapa barang bukti lainnya. (ayu)