Tasikmalaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas kasus pengeroyokan di Tasikmalaya.
Namun orangtua korban membantah anaknya terlibat dalam pengeroyokan.
Orangtua menyebut anaknya menjadi korban salah tangkap polisi.
Menurut orangtua, ada saksi yang menunjukkan anaknya berada di luar kota saat pengeroyokan terjadi.
Sebelumnya, empat terdakwa anak-anak ini sempat dibebaskan karena bukti yang kurang cukup.
Namun, kemudian kembali ditangkap dan divonis pengadilan.
Kejaksaan mengaku ada kesalahan penulisan yang menyebabkan terdakwa sempat bebas.
Namun, mereka meyakini vonis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.
Benarkah ada dugaan penganiayaan dan ketidaktepatan dalam proses penyelidikan? Apa bukti yang dimiliki keluarga?
Apa bukti dari kepolisian yang menguatkan keempat anak memang pelaku pengeroyokan? (awy)