Makassar, tvOnenews.com - Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan Kekerasan seksual terhadap karyawati mereka sendiri. Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, IPDA Rianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan sang istri terhadap korban yang merupakan karyawati mereka. Pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan suaminya.
Menurut polisi, pasangan suami istri tersebut diketahui berprofesi sebagai pedagang nasi kuning di wilayah Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Korban yang merupakan karyawan mereka kemudian diajak ke sebuah rumah di kawasan Jalan Merombong dan disekap selama dua hari.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri saat kedua pelaku tidak berada di rumah. Korban kemudian menghubungi sepupunya untuk meminta pertolongan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyekapan, pelaku perempuan juga sempat mengancam orang tua korban agar tidak melapor atau menjemput korban. Ancaman tersebut membuat keluarga korban tidak berani bertindak hingga korban berhasil meloloskan diri.
Polisi menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan bukti perselingkuhan sebagaimana tuduhan pelaku perempuan.
Penyidik memastikan bahwa dalam kasus ini hanya terdapat dua tersangka, yakni pasangan suami istri tersebut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, namun hingga kini belum ditemukan laporan tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara antara 9 hingga 12 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.