Karawang, Jawa Barat – Buruh di Kawasan Indotaisei, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ‘sweeping’ ke sejumlah pabrik untuk menjemput rekan mereka untuk melakukan aksi mogok kerja.
Beberapa pekerja mendatangi pabrik yang masih melakukan aktivitas produksi, bernegosiasi dengan petugas keamanan serta pihak perusahaan agar mengizinkan buruhnya mengikuti aksi untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Mereka meminta sesama buruh mogok kerja dan turun ke jalan sebagai bentuk protes disahkannya UU Ciptaker.
Beberapa perusahaan mengizinkan karyawannya untuk bergabung dalam unjuk rasa massal yang berlangsung Selasa, 6 Oktober 2020 ini. Mogok kerja rencananya akan dilakukan selama tiga hari. Dalam kesempatan itu buruh bakal menyampaikan aspirasinya agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.
Buruh menilai pengesahan Omnibus Law yang telah dilakukan DPR RI pada Senin (5/10) hanya akan merugikan mereka dan memberikan ruang kepada pengusaha untuk menindas para pekerja.
“Sebenarnya kami dari buruh sangat dikecewakan sekali dengan omnibus law karena ini sangat merugikan, apalagi dengan dihilangkannya uang pesangon ya sungguh sangat kecewa ini sebagai aspirasi kami dari kaum buruh, ini masa depan anak cucu. Kita nanti bekerja bagaimana? Dan kita ke depannya seperti apa? Ini dari rekan-rekan kita semua langsung keluar dari perusahaan untuk mendukung supaya mogok nasional dulu,” kata Dani, salah satu buruh yang ikut dalam mogok massal.
Buruh dari Indotaisei kemudian berjalan kaki ke kantor DPRD Karawang dan berorasi di sini. Mereka mendesak anggota dewan wilayahnya menyampaikan aspirasi pekerja ke pemerintah pusat dan DPR RI. Para karyawan pabrik ini mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutannya dipenuhi.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh melanjutkan aksi mogok kerja nasional pada Rabu (7/10). Ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.
Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam UU Ciptaker menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.
Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, aksi mogok nasional dilakukan sejak Selasa (6/10) di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi. (act)