PPIH Terbitkan Larangan Jemaah Haji 2025 yang Menyembelih Dam di RPH: Yang Kerja Sama Dikenakan Sanksi
- Antara/MCH 2023
Makkah, tvOnenews.com - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M. Hanafi menyampaikan, pihaknya telah melakukan penerbitan larangan untuk calon jemaah haji soal penyembelihan Dam/Hadyu.
Muchlis mengatakan, larangan ini demi kebaikan calon jemaah haji 2025 agar tidak melanggar aturan dalam menyembelih Dam/Hadyu.
Muchlis menegaskan, jika ada praktik pelanggaran, maka akan ada sanksi bagi calon jemaah yang menyembelih Dam/Hadyu berlangsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di seluruh wilayah Kota Makkah.
"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," kata Muchlis dalam keterangan resminya di Makkah, Kamis (22/5/2025).
Terbitan edaran larangan penyembelihan Dam, kata Muchlis, selaras atas aturan kebijakan dalam penyelenggaraan haji Arab Saudi (Ta'limatul Hajj).
Pembayaran Dam di Arab Saudi dalam aturan Ta'limatul Hajj berlangsung lewat lembaga bernama Adahi atau kunjungi situs resminya di www.adahi.org.
Selain itu, pembayaran yang resmi melalui agen pemarasan seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan sebagainya karena sudah ditetapkan oleh pihak Adahi.
"Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," tegasnya.
BAZNAS RI juga menjadi alternatif pembayaran Dam/Hadyu apabila tidak dilakukan di lembaga Al-Adahi.
Keputusan ini atas ketetapan terbitan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi tersebut semakin kuat atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
(ant/hap)
Load more