Jakarta, tvOnenews.com - Artis Ammar Zoni dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut jauh lebih berat daripada terdakwa Akri yang merupakan pemasok narkoba terhadap Ammar Zoni yang dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan yang lebih berat ini dikarenakan terdakwa tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Selain itu, Ammar juga tidak mengakui bahwa dirinya telah memberi modal 50 juta rupiah untuk kembali diperjualbelikan oleh terdakwa Akri
Kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dan keberatan atas tuntutan tersebut serta mendesak jaksa untuk melaksanakan asesmen yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ayu)