Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil Presiden berkampanye pada pemilu.
Gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Peduli Pemilu dilakukan setelah ramai isu soal Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
Namun Presiden Jokowi menegaskan, tidak akan ikut melakukan kampanye pada Pemilu 2024, ia bahkan memerintahkan agar aparat bisa netral dan Pelaksana Penyelenggara Pemilu dengan profesionalitas dan integritasnya.
Lantas, bolehkah presiden ikut berkampanye?
Terkait hal tersebut, Burhanuddin Muhtadi selaku Pakar Politik menjelaskan bahwa secara politik memang isu yang berkaitan dengan presiden boleh berkampanye menjadi kontroversi yang dimana dari survei yang ada, secara opini publik, 65 persen meminta presiden atau pimpinan negara bisa bersikap netral. (ayu)