Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa (8/8/2023) hari ini.
Majelis hakim mengkonfrontir keterangan-keterangan saksi-saksi karena pada sidang sebelumnya terungkap kata keep silent.
Dalam persidangan mantan Menteri Kominfo serta tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang, dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (awy)