Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi divonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Achsanul Qosasi terbukti terima suap.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi  proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020â2022.
JPU tuntut terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, 4 saksi diperiksa
Sempat mangkrak akibat di Korupsi, Menkominfo Budi Arie Setiadi klaim proyek BTS 4G Bakti Kominfo rampung dan akan diresmikan oleh Presiden pada pekan depan.
Kejagung menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang BTS 4G Bakti Kominfo atas tersangka eks Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap tersangka eks
Kejaksaan Agung atau Kejagung terus melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar perdana untuk terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama.
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim yang menolak justice collaborator (JC) kliennya merupakan peristiwa aneh.Â