Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo terus dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidus memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka eks pegawai BPK Achsanul Qosasi.
Menurut Ketut, saksi yang diperiksa yakni, Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo berinisial DS.
"Lalu, TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Bakti Kominfo san RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital," kata Ketut, Senin (4/12/2023).
Ketut melanjutkan saksi yang diperiksa selanjutnya, yakni Direktur Laman Tekno Digital berinisial DO dan F selaku Project Manager.
Menurut dia, lima saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
"Lima saksi yang diperiksa terkait tersangka AQ dan NPWH alias EH," jelasnya.
Load more