Jakarta, tvOnenews.com - Anak AG tetap harus menjalani hukuman 3.5 tahun penjara pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya diketahui, dirinya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4 garis miring khusus anak garis miring 2023 garis miring PN Jakarta Selatan tanggal 10 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan itu dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim ketua. Berikut selengkapnya. (ayu)