Jakarta, tvOnenews.com - Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023). Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Lalu apa akibatnya jika melanggar?
Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap sebagai bentuk strategi pembatasan operasional kendaraan di jalan yang diharapkan bisa mengurangi setidaknya 30 persen kendaraan.
Pihak kepolisian pun telah melakukan sejumlah pengawasan guna melihat dan memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Bentuk sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan hukum yaitu dengan cara mengawasi jalan menggunakan kamera pengintai pada titik-titik tertentu.
Dari pantauan tersebut pihak kepolisian pun bisa mengetahui dan mendata pengendara yang melanggar aturan tersebut dan mengirimkannya surat tilang setelah cuti lebaran usai. Berikut selengkapnya. (ayu)