Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Desember 2025, Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Akses Tol yang Dibatasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari yang kerap dipadati kendaraan menuju dan dari pusat aktivitas masyarakat.
Sistem ganjil genap mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Pada 29 Desember 2025 yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan.
Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, aturan ini diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan jam berangkat dan pulang kerja yang selama ini menjadi penyumbang kemacetan utama di Jakarta.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja.
Regulasi ganjil genap pada pekan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Masyarakat tetap diminta untuk menyesuaikan penggunaan kendaraan pribadi dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi hukum.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, kepolisian akan memberikan sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman (perempatan Grogol–Slipi)
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Load more