Sukabumi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan secara intensif terkait kasus penganiayaan terhadap anak Sekolah Dasar hingga tewas yang dilakukan oleh gerombolan pelajar SMP.
Penyidikan ini dilakukan oleh pihak kepolisian secara maraton guna mengungkap kasus ini dengan cepat.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh segerombolan pelajar SMP saat konvoi menggunakan kendaraan bermotor yang kemudian melukai anak Sekolah Dasar (SD) saat perjalanan pulang hingga tewas.
Polisi kini telah menetapkan anak berhubungan dengan hukum sebanyak 3 orang dengan peran masing-masing diantaranya sebagai eksekutor, pembonceng hingga yang menyediakan senjata tajam.
Dengan kasus yang menimpa anak dibawah umur ini, Satreskrim akan memanggil dinas terkait yang menangani perkara kasus anak.
Atas perbuatannya, ketiga ABH tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Berikut selengkapnya. (ayu)