3. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
4. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
5. Memerintahkan Penuntut Umum pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
6. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga.
7. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara. (lpk/ebs)
Load more