GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Ungkap Penetapan Tersangka Tak Sah: Tidak Disertai Dua Alat Bukti

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:26 WIB
sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah lantaran tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

Hal ini diungkapkan dalam sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dalam penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama tidak disertai dengan minimal 2 alat bukti yang cukup. Bahwa penetapan tersangka pemohon tidak disertai oleh bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum, dalam ruang sidang.

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 

Kemudian dalam penetapan tersangka setidaknya paling sedikit terdapat dua alat bukti yang sah. Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya tim kuasa hukum menjabarkan bahwa Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan di hari yang sama yakni tertanggal 29 Agustus 2025. Kemudian sudat penetapan tersangka diterbitkan sehari setelahnya atau pada 30 Agustus 2025.

“Dari  lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah? Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu 1 hari proses penyidikan,” terang kuasa hukum.

Lebih lanjut kuasa hukum menilai dengan gambaran waktu tersebut, maka pemohon sulit mencerna waktu soal kapan kasus berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Maka pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Bahwa selanjutnya tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal yang sama di waktu yang sama dengan laporan polisi Pada tanggal 29 Agustus 2025,” ucap Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka menurut pemohon tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menentukan pemohon sebagai tersangka,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/10/2025) hari ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT