Panas! Sidang Praperadilan Khariq Anhar di PN Jaksel Sempat Diwarnai Aksi Saling Dorong
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan demo sempat memanas.
Di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, hakim tunggal Sulistyo menolak praperadilan Khariq Anhar.
"Majelis hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim, Senin (27/10/2025).
Diketahui, Khariq menggugat praperadilan terhadap pihak kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Usai membacakan putusan tersebut, hakim pun meninggalkan ruang sidang. Namun, para pendukung Khariq sempat berteriak untuk membebaskan rekannya itu.
Para pendukung juga sempat bersorak untuk membebaskan tersangka lainnya yakni Delpedro cs.
"Bebaskan kawan kami, bebaskan kawan kami," teriak para pendukung.
Tak sampai situ, pendukung yang berada di luar ruang sidang pun membentangkan sejumlah poster hingga terjadi gesekan dengan petugas keamanan pengadilan serta aparat kepolisian.
Saling dorong pun tak terhindarkan, bahkan terlihat adanya singgungan badan antara aparat kepolisian dan para pendukung.
Tidak hanya terjadi di depan ruang siang, situasi memanas terjadi saat mengarah ke pintu keluar PN Jaksel. Para pendukung sempat ingin bertahan, namun petugas keamanan mendesak untuk keluar.
Namun, seiring berjalannya waktu situasi di dalam PN Jaksel kembali kondusif.
Sekedar informasi, masih ada tiga orang yang akan menjalani sidang putusan praperadilan hari ini yaitu, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Delpedro Marhaen. (aha/iwh)
Load more