Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu
- Kolase Tvonenews.com
Jakarta - Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu
Bebasnya mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki berbuntut hujatan di akun Instagram pribadinya, @pinangkit, Rabu (20/9/2022).
Pada postingan lama Jaksa Pinangki di Instagram, ternyata masih banyak bermunculan komentar negatif netizen terkait kebebasannya.
Eks napi koruptor, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki. (ist)
Hujatan demi hujatan muncul di kolom komentar akun Instagram Jaksa Pinangki.
Adapun pada postingannya itu, Jaksa Pinangki mendapatkan banyak hujatan terkait kebebasannya
Sejumlah kritikan netizen pun menyerbu akun Instagram Jaksa Pinangki.
Adapun netizen melampiaskan kabar kebebasan Jaksa Pinangki itu di kolom komentar postingan sang eks napi koruptor itu.
Berikut ini komentar netizen:
nadifahsalsaa: Semoga di akhirat bisa di jelaskan ya kak
srieyamazakura: Ini orangnya.. ?? ga bisa berkata-kata. Cukup pengadilan dari Tuhan ada yg benar-benar adil
_raiyyaaa: Sudah saatnya para koruptor dimiskinkan semiskin-miskinnya di negara tercinta Indonesia ini. Sebelum semua terlambat, dana bisa dialokasikan ke pendidikan anak" kurang mampu, menyejahterakan lansia, membebaskan biaya kesehatan untuk para lansia
Sosok Jaksa Pinangki. (ist)
adistyxz: maleeng
abidinkadir: Bunda pinangki dah bebas ya , yuk jln2 ke luar negri yuk ,kita foya2 habisin duit negara
governmice: Yeay bisa tidur nyenyak sama anak lagi wkwkwk
stvotnll_: Anda berdosa, anda menerima suap, anda berdosa aoakaowooaow
rahmaninsan46: AWOKAWOKAWO pasti dulunya sering bolos pelajaran Agama, sampe duit haram pun dimakan
mic.idn: Baru kemarin masuk, sekarang udah keluar aja. Ini dipenjara apa staycation ?
Profil Jaksa Pinangki
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau yang akan menjalani bimbingan hingga 18 Desember 2024 setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan Jaksa itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Eks napi koruptor tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.
Load more