Inilah Alasan Muhammad Agung Hidayatullah Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Memuluskan Aksi Hacker Bjorka
Jakarta - Kemunculan hacker atau peretas bernama Bjorka menjadi sorotan publik usai asiknya dalam membocorkan data pribadi milik warga Indonesia. Perkembangan kasus hacker Bjorka memasuki babak baru usai salah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi yang dilancarkan hacker Bjorka.
Bjorka bukan hacker sembarangan. Dia sering menantang pihak berwajib untuk menangkapnya.
Hacker yang satu ini mengaku telah mencuri jutaan data pribadi milik warga Indoensia. Tak hanya dari kalangan orang biasa, sejumlah pejabat tinggi negara juga menjadi korban pencurian data Bjorka.
Akun twitter peretas dengan nama Bjorka (Twitter)
Bjorka bukan hacker sembarangan. Dia sering menantang pihak berwajib untuk menangkapnya.
Terlebih kala Pemerintah Indonesia terkesan lelet dalam melakukan tindakan tegas terhadap kebocoran data warganya.
MAH Pemuda Asal Madiun Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan
Sebagaimana yang sudah diberitakan, seorang pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH ditangkap polisi pada Rabu, 14 September 2022.
Setelah menjalani menjalani pemeriksaan selama 2 hari, akhirnya dipulangkan ke rumahnya pada Jumat, 16 September 2022. Namun pemuda asal Madiun tersebut tidak ditahan.
Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan MAH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus Hacker Bjorka.
Lebih lanjut Ade menyebut pemuda asal Madiun yang diduga punya peran membuat akun telegram Bjorkanism.
Ia diduga pernah memposting sebanyak 3 kali di kanal Telegram itu, berkaitan dengan data terkait Presiden Joko Widodo,dan pembocoran data aplikasi Pertamina terkait kenaikan harga BBM.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemuda asal Madiun itu kini dijerat pasal UU ITE. Setelah ia terbukti 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.
"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.
Load more