Turuti Permintaan Roy Suryo Cs, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon dan Tifa, untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara khusus pada Senin (15/12).
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Bhudi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Kemudian, Bhudi menerangkan, gelar perkara khusus itu nantinya juga dihadiri oleh pihak internal dan eksternal kepolisian.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwarum, dari Propam, DivKum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” tegas Bhudi.
Sebelumnya, penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus akan segera dilakukan, menyusul permintaan tiga tersangka pertama yang telah diperiksa.
Kombes Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa kini penyidik tengah fokus mempersiapkan gelar perkara khusus (GPK).
“Kami jelaskan bahwa 8 orang ini berstatus sebagai tersangka. Atas permintaan 3 orang pertama (Roy Suryo, Rismon dan Tifa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Bhudi Hermanto, Jumat (28/11). (ars/dpi)
Load more