10 Mekanisme Pemberhentian ASN: Dari Pensiun hingga Pelanggaran Berat, Ini Aturannya
- Antara
Untuk menjaga netralitas birokrasi, aturan kepegawaian melarang ASN terlibat dalam jabatan politik.
Maka, ASN akan diberhentikan apabila mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, legislatif, gubernur hingga kepala daerah, baik sebagai calon mandiri maupun melalui partai politik.
ASN juga diberhentikan jika menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagai bentuk penegasan bahwa aparatur negara wajib netral dalam kontestasi demokrasi.
Selain itu, pemberhentian dilakukan bila ASN yang pernah menduduki jabatan pejabat negara tidak lagi menjabat dan tidak dapat ditempatkan kembali dalam jabatan ASN.
Sepuluh mekanisme pemberhentian ASN tersebut menunjukkan bahwa status sebagai abdi negara tidak hanya berakhir dengan pensiun, tetapi juga dapat berakhir karena pelanggaran hukum, dinamika organisasi, serta keputusan pribadi.
Regulasi ini disusun untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas birokrasi. Dengan memahami mekanisme resmi ini, masyarakat memiliki akses informasi yang lebih jelas mengenai tata kelola ASN dan akuntabilitas aparatur negara di Indonesia. (nsp)
Load more