Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen untuk Awasi ASN akan Dibahas di RUU ASN
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
Putusan ini usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi, Jumat (17/10/2025).
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan Komisi II DPR akan mengkaji putusan MK itu dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN nanti.
“Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Rifqi, pembentukan lembaga independen tersebut diperlukan. Sebab, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru,” ujar Rifqi.
“Yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya. (saa)
Load more