10 Mekanisme Pemberhentian ASN: Dari Pensiun hingga Pelanggaran Berat, Ini Aturannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) idealnya dijalani hingga akhir masa kerja sebagai bagian dari pelayanan kepada negara. Namun dalam praktiknya, status ASN dapat berakhir melalui sejumlah mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
Pemahaman mengenai jenis pemberhentian ASN penting bukan hanya bagi ASN itu sendiri, tetapi juga bagi publik untuk memastikan tata kelola birokrasi berjalan transparan, profesional, serta sesuai hukum.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, terdapat sepuluh jenis mekanisme pemberhentian ASN. Mekanisme tersebut diklasifikasikan berdasarkan alasan personal, kondisi organisasi, kesehatan, kedaruratan, pelanggaran hukum hingga aspek politik.
1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Usia Pensiun
Kategori pertama adalah pemberhentian yang terjadi karena keputusan pribadi atau batasan masa kerja.
Pemberhentian atas permintaan sendiri memberi ruang bagi ASN mengakhiri masa kerjanya sebelum pensiun, biasanya karena alasan pribadi, kesehatan keluarga, atau keputusan lain yang bersifat sukarela.
Selain itu, terdapat pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun (BUP). Mekanisme ini menjadi bentuk pemberhentian paling umum dan dianggap sebagai akhir pengabdian normal seorang ASN.
2. Pemberhentian karena Kondisi Organisasi dan Kesehatan
ASN juga dapat diberhentikan bukan karena kesalahan pribadi, tetapi karena dinamika organisasi atau kondisi fisik.
Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dilakukan apabila terjadi rasionalisasi pegawai akibat restrukturisasi.
Selain itu, ASN dapat diberhentikan jika dinilai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan pemeriksaan resmi, yang membuat mereka tidak lagi mampu menjalankan tugas secara permanen.
3. Pemberhentian karena Kondisi Darurat dan Tindak Hukum
Ada mekanisme pemberhentian yang sifatnya tidak dapat dihindari, seperti ASN yang meninggal dunia, tewas, atau dinyatakan hilang.
Lebih lanjut, ASN dapat diberhentikan karena tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran berat yang merusak integritas jabatan publik.
Jenis ini juga mencakup pemberhentian akibat pelanggaran disiplin berat, di mana ASN melakukan tindakan yang bertentangan secara tegas dengan kode etik dan aturan kepegawaian.
4. Pemberhentian Karena Alasan Politik dan Jabatan
Untuk menjaga netralitas birokrasi, aturan kepegawaian melarang ASN terlibat dalam jabatan politik.
Maka, ASN akan diberhentikan apabila mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, legislatif, gubernur hingga kepala daerah, baik sebagai calon mandiri maupun melalui partai politik.
ASN juga diberhentikan jika menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagai bentuk penegasan bahwa aparatur negara wajib netral dalam kontestasi demokrasi.
Selain itu, pemberhentian dilakukan bila ASN yang pernah menduduki jabatan pejabat negara tidak lagi menjabat dan tidak dapat ditempatkan kembali dalam jabatan ASN.
Sepuluh mekanisme pemberhentian ASN tersebut menunjukkan bahwa status sebagai abdi negara tidak hanya berakhir dengan pensiun, tetapi juga dapat berakhir karena pelanggaran hukum, dinamika organisasi, serta keputusan pribadi.
Regulasi ini disusun untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas birokrasi. Dengan memahami mekanisme resmi ini, masyarakat memiliki akses informasi yang lebih jelas mengenai tata kelola ASN dan akuntabilitas aparatur negara di Indonesia. (nsp)
Load more