MK Putuskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, AMPHI: Ini Momentum Tata Ulang Relasi Sipil–Keamanan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) mengapresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menyebutkan putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat supremasi sipil dan memastikan tata kelola pemerintahan kembali berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.
“Putusan MK ini menjadi tonggak penting. Ia memperjelas batas tegas antara ranah sipil dan ranah keamanan, sehingga pemerintahan dapat berjalan tanpa dominasi institusi kepolisian,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Sahrir juga menegaskan akan terus mendukung kebijakan dari pemerintah.
“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dijalankan tanpa penundaan, tanpa pengecualian. MK harus memastikan fungsi pengawasannya berjalan,” terang Sahrir.
AMPHI juga meminta Presiden, pemerintah, dan DPR untuk segera melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna menutup seluruh celah interpretatif yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali praktik penugasan Polri aktif dalam jabatan sipil.
"Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri sangat strategis agar implementasi putusan MK ini jadi preferensi berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi institusional," bebernya.
Sahrir juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap putusan MK merupakan bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi serta memastikan jabatan sipil berada dalam koridor pemerintahan yang demokratis dan bebas dari dominasi aparat keamanan.
“Ini momentum penting untuk menata ulang relasi sipil–keamanan dan memperkuat supremasi sipil sebagai fondasi negara hukum,” tutur dia.
Load more