Respons Putusan MK Soal Batasan Menjabat di Luar Institusi, Polri Bentuk Tim Pokja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Polisi di luar institusi.
Senin, 17 November 2025 - 20:34 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. (aha/iwh)
Â
Load more