Roy Suryo Siap Diperiksa Besok, Tegaskan Dirinya Bukan Penyebar Hoaks tapi Peneliti Dokumen Publik
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta, tvonenews.com - Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, pada Kamis, 13 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” ujar Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).
Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan penyidik setelah kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah Jokowi dinyatakan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa unggahan digital dan dokumen terkait yang beredar di media sosial.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy Suryo menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan.
“Benar, sudah ada panggilan pertama besok, Kamis 13 November 2025, jam 10.00 WIB, dan insyaaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” kata Roy Suryo, Rabu (12/11/2025).
Roy menegaskan dirinya menjalankan peran sebagai pengamat telematika dan memiliki dasar ilmiah dalam menganalisis dokumen publik yang ia teliti.
“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sewajarnya diteliti, apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’. Saya tetap menghormati panggilan tersebut,” ujarnya.
Meski kini berstatus tersangka, Roy meminta publik tidak terburu-buru menghakimi proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’,” tegasnya.
Roy juga menyindir adanya kasus hukum lain yang menurutnya tidak berjalan seimbang.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, yang berinisial SM (Silfester Matutina),” kata Roy.
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan Kamis besok akan difokuskan untuk menggali motif serta peran masing-masing tersangka dalam penyebaran narasi ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
Load more