Komnas HAM Kritik Keras Draf Revisi UU HAM: Alih-alih Diperkuat, Justru Dihapus Pelan-pelan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kritik tajam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang disusun oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menilai rancangan itu bukan memperkuat lembaga HAM nasional, melainkan berpotensi melemahkan bahkan menghapus fungsi Komnas HAM secara bertahap.
“Rancangan ini berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM,” tegas Anis Hidayah, Kamis (30/10/2025).
Komnas HAM mencatat setidaknya ada 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan. Diantaranya Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.
Menurut Anis, perubahan pasal-pasal itu secara sistematis memangkas empat kewenangan utama Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.
“Dalam rancangan terbaru, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM,” ujar Anis.
Salah satu sorotan terbesar Komnas HAM adalah Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Paris Principles, yang menegaskan pentingnya independensi lembaga nasional HAM dari campur tangan eksekutif.
“Dalam UU 39/1999, panitia seleksi ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Jika ditetapkan Presiden, itu jelas mengancam independensi lembaga,” tegas Anis.
Rancangan tersebut juga memberi kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM, yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan, karena pemerintah sering kali menjadi pihak yang diadukan.
“Kementerian HAM adalah duty bearer — pemangku kewajiban HAM. Tidak seharusnya sekaligus menjadi penilai atau ‘wasit’. Penanganan dugaan pelanggaran HAM di mana pemerintah menjadi terlapor harus dilakukan oleh lembaga independen,” ujarnya.
Komnas HAM menilai, hilangnya kewenangan dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM akan menghambat upaya pencegahan pelanggaran di masyarakat.
Selain itu, penghapusan wewenang pengkajian peraturan perundang-undangan juga akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan negara yang berpotensi melanggar HAM.
“Pembatasan kerja sama pengkajian dengan lembaga nasional maupun internasional akan menutup ruang kolaborasi dalam menangani peristiwa pelanggaran HAM lintas yurisdiksi,” kata Anis.
Load more