GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum KUHAP Baru Berlaku, Komnas HAM: Pemerintah untuk Mempertimbangkan Adanya Waktu Transisi

Sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif, Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi
Sabtu, 22 November 2025 - 20:52 WIB
Anis Hidayah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan bahwa KUHAP yaitu hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia jelaskan, bahwa KUHAP berfungsi sebagai hukum pidana formal, berbeda dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi hukum pidana materiil.

“Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif,” ungkap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, ia juga tegaskan, hal ini penting untuk memastikan kesiapan seluruh aspek penegakan hukum, apalagi pemberlakuan efektif KUHP yang baru adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022.

Komnas HAM juga telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar HAM. 

Salah satunya terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggunaan upaya paksa yang dianggap masih lemah dari sisi pengawasan sehingga rawan disalahgunakan.

Kemudian, Anis menekankan pentingnya pembatasan yang jelas terhadap kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan, serta memastikan adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.

Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang dinilai hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil, sehingga belum efektif mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi atau kekerasan.

“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” beber Anis.

Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal,ermasuk hasil penyadapan yang tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komnas HAM mendorong adanya uji admisibilitas untuk memastikan alat bukti diperoleh secara patut.

Komnas HAM juga menilai belum ada kejelasan mengenai konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT