Soal Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
- dok.kolase tvOnenews.com/instagram meta ayu
Jakarta, tvOnenews.com – Polemik terkait barang bukti alat kontrasepsi dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) akhirnya dijawab oleh Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh benda yang ditemukan di lokasi kejadian wajib diamankan penyidik, termasuk alat kontrasepsi yang sempat dipertanyakan oleh istri korban Meta Ayu Puspitantri.
“Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas yang ada di lantai 12 rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan barang bukti-barang bukti tersebut,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
- Istimewa/Tangkapan Layar
Menurutnya penyidik tidak bisa memilih-milih barang bukti, meskipun benda tersebut belum tentu berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Jangan sampai nanti ada alat bukti atau barang bukti yang tidak terkumpulkan atau didapatkan oleh penyelidik,” tegasnya.
“Oleh sebab itu, apa pun yang ada di dalam TKP, yang kemungkinan ada keterkaitan, itu pasti akan diamankan oleh penyelidik untuk dibuktikan.”
Reonald menegaskan penyidik tidak mengarang atau merekayasa temuan di lapangan.
“Jadi, apa yang didapatkan, ya apa adanya. Harus ditunjukkan,” tandasnya.
Istri Korban: Itu Semua Punya Saya, Kok Jadi Barang Bukti?
- Aria Ananda-Antara
Sebelumnya istri korban Meta Ayu Puspitantri mengaku heran karena polisi menyita sejumlah barang pribadi dari kamar kos suaminya, termasuk sandal berwarna pink dan kondom.
“Itu semuanya punya saya, punya kami, saya juga bingung begitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu?” kata Meta usai rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meta bertanya-tanya mengapa polisi tidak menyita barang lain seperti drone atau sepeda yang juga ada di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumnya menyampaikan bahwa penyelidikan sementara belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski begitu, polisi menegaskan kasus belum ditutup dan masih terbuka jika ditemukan informasi baru.
Tim forensik RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM) menemukan sejumlah luka luar pada tubuh Arya, seperti: Luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, tanda-tanda perbendungan di permukaan tubuh.
Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya darah gelap encer, lendir dan busa halus di saluran napas, paru-paru sembab, serta perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat beracun yang mengganggu fungsi pernapasan.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil lanjutan dan pendalaman penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Load more