Kepolisian menyatakan masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan kasus kematian misterius Arya Daru apabila pihak keluarga menemukan bukti baru.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan yang ditemukan dalam kondisi kepala dilakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penyelidik menemukan bukti berupa sosok wanita bernama Vara, rekan kerja Arya Daru yang sempat melakukan check-in di hotel bersama ADP sebanyak 24 kali.
Berikut sejumlah fakta terbaru kasus kematian diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan yang direkap oleh Tim tvOnenews.com. Salah satunya terkait misteri sosok Vara.
Polisi menjawab desakan publik agar memeriksa sosok perempuan bernama Vara, rekan kerja Arya Daru yang disebut sebanyak 24 kali melakukan check-in hotel bersama Arya Daru Pangayunan
Polda Metro Jaya tegaskan seluruh perkembangan penyelidikan kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP), hanya bisa disampaikan pada keluarga inti.
Kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan kembali menimbulkan tanda tanya. Pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan
Setelah 4 bulan berlalu, kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan menemui teka-teki baru. Kuasa hukum keluarga lakukan audiensi dengan polisi
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.