Babak Baru Kasus Delpedro, Polda Metro Periksa Seluruh Staf Lokataru Foundation dan Satu Kuasa Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com – Penyidikan kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025 yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya kini memeriksa massal seluruh staf hingga anak magang Lokataru Foundation. Bahkan satu penasihat hukum Delpedro cs juga turut dipanggil sebagai saksi.
Kemarin, lima orang staf Lokataru menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai bagian, mulai dari staf keuangan, manajer riset, satpam, hingga anak magang.
Hari ini, giliran penasihat hukum Delpedro cs, Iqbal Ramadhan, yang turut diperiksa di Polda Metro Jaya.
Surat panggilan terhadap Iqbal bernomor S.Pgl/S-5/7606/IX/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya diterima langsung oleh dia di Markas Polda Metro Jaya pada 12 September lalu.
Dengan begitu, total 12 orang dari satu kantor Lokataru Foundation sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menilai langkah penyidik tersebut menunjukkan keraguan dalam membangun konstruksi kasus.
“Tim advokasi untuk demokrasi menduga kuat polisi belum begitu yakin dengan konstruksi kasus terhadap beberapa orang yang dituduh sebagai penghasut atau dalang kerusuhan Agustus 2025. Karena dalam perkembangan terakhir, seluruh staf dan pemagang Lokataru juga turut diperiksa,” ujar Fadhil saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Lokataru tidak memiliki dasar.
“Padahal secara kelembagaan, Lokataru jauh dari apa yang dituduhkan. Bahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap orang di luar Lokataru, yaitu Iqbal Ramadhan, yang sebenarnya adalah pendamping hukum Delpedro Marhaen cs,” tambah Fadhil.
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemeriksaan massal terhadap staf Lokataru maupun kuasa hukum Delpedro.
Kronologi Penangkapan Delpedro
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025.
Polisi menuding Delpedro menghasut dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah 18 tahun, untuk melakukan aksi anarkis lewat media sosial.
Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar; dan dua individu lainnya berinisial RAP dan FL.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Penangkapan itupun menuai sorotan, mengingat Lokataru selama ini dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia.
Pasca penangkapan, penyidik langsung menggeledah kantor Lokataru di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dari sana, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, salah satu anggota tim advokasi Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (16/9/2025).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Fian Alaydrus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.
“Besok ada satu orang pendamping hukum Delpedro dkk yang akan diperiksa sebagai saksi. Namanya Muhammad Iqbal Ramadhan, dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB sesuai surat pemanggilan,” kata Fian kepada tvOnenews.com, Senin (15/9/2025).
Ia menilai pemanggilan terhadap advokat dalam kasus ini cukup berbahaya, karena profesi advokat memiliki perlindungan hukum.
"Bahaya sekali mereka yang menjalani profesi advokat yang dilindungi UU justru ikut diperiksa untuk pengembangan kasus," ujarnya.
Kendati demikian, Fian mengingatkan agar aparat tidak mengabaikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat yang seharusnya dijamin undang-undang.
Menko Yusril Minta Tim Hukum Delpedro Cs Hadapi Polisi di Jalur Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum aktivis Delpedro Marhaen untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi kasus penghasutan demonstrasi.
Yusril berpandangan pihak Delpedro harus bersikap “gentleman” dan tidak melakukan cara-cara di luar koridor hukum.
“Perlawanan Anda harus gentleman. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” ujar Yusril lewat akun media sosial X, Minggu (7/9/2025).
Pakar hukum tata negara itu berpendapat seorang advokat sejati tidak akan putus asa menempuh jalur hukum, walaupun ia “menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya”.
Yusril mengimbau agar politikus atau aktivis mana pun tetap melawan lewat jalur hukum, alih-alih melakukan cara-cara di luar hukum seperti “menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya”.
“Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat,” ujarnya. (rpi/iwh)
Load more