Polisi Limpahkan 15 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI ke Kejari Jaktim
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Budi menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari yang sama. Dengan demikian, penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka peluang penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku.
Peluang penambahan pasal tersebut muncul setelah adanya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU dan diteliti, terdapat petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 serta mendalami penerapan Pasal 340,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Rabu (19/11/2025).
Sebelum wacana penambahan pasal tersebut, para tersangka lebih dulu dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berpotensi diterapkan berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya kekerasan berat yang menjadi penyebab kematian.
“Sesuai hasil visum, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas,” ujar Putu.
Sebelumnya, Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas dengan kondisi kaki, tangan, kepala, serta wajah terlilit lakban. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 15 orang sipil sebagai tersangka.
Selain itu, kasus ini juga menyeret dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga berperan menjemput korban. Keduanya saat ini tengah diproses melalui mekanisme peradilan militer. (rpi/nsp)
Load more