15 Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Penjara Seumur Hidup
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penculikan yang berujung tewasnya Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, memasuki babak baru.
Para tersangka kini terancam dijerat pasal pembunuhan berencana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Seiring pelimpahan tersebut, polisi memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal terberat terkait pembunuhan berencana.
Budi menegaskan seluruh kemungkinan pasal pembunuhan telah dicantumkan dalam berkas perkara.
“Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” ujar Budi.
Perlu diketahui, jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ini menjadi sorotan, mengingat ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku.
Sebelumnya, penyidik memang telah membuka peluang penerapan pasal pembunuhan setelah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyebut adanya petunjuk dari jaksa agar penyidik mendalami unsur pembunuhan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami (penerapan Pasal) 340,” ujar Abdul Rahim, Rabu (19/11).
Sebelum pengembangan pasal tersebut, para tersangka lebih dulu dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.
Namun, hasil visum korban memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa korban meninggal akibat kekerasan berat di bagian leher.
“Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas,” kata Putu.
Sebelumnya, Mohamad Ilham Pradipta ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kaki, tangan, kepala, dan wajah korban dililit lakban saat ditemukan tak bernyawa.
Load more