Polda Metro Jaya: Ada 43 Tersangka Kerusuhan di Jakarta Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur Tidak Ditahan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Sementara, 37 tersangka lainnya diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis, mulai dari pembakarankendaraan, perusakan kantor polisi, hingga melakukan penjarahan.
Dari jumlah tersebut, 38 orang telah ditahan, dua wajib lapor, satu anak di bawah umur tidak ditahan, dan satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman 6 tahun penjara, hingga pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal tentang pengerusakan, pencurian dengan kekerasan, melawan petugas, hingga memperalat anak dalam peristiwa kekerasan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang memprovokasi atau terlibat kerusuhan.
“Kapolda Metro Jaya selalu berkomitmen menjaga Jakarta, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami hadir 24 jam di lapangan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more