Polda Metro Jaya: Ada 43 Tersangka Kerusuhan di Jakarta Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur Tidak Ditahan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kerusuhan yang melanda Jakarta dan sekitarnya pada 25–31 Agustus 2025.
Sebanyak 43 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, langkah itu menjadi bagian dari komitmen mengusut tuntas dalang utama di balik aksi anarkis yang menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Ade Ary menuturkan, kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap aktor penggerak utama.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Ade Ary, Kamis (4/9).
Dalam operasi pengamanan, polisi mengamankan 1.240 orang. Dari jumlah itu, 629 adalah anak-anak dan remaja, sementara 611 lainnya orang dewasa.
Menurut Ade Ary, mayoritas anak-anak ikut turun ke jalan karena terprovokasi ajakan di media sosial maupun bujukan teman sebaya.
“Tujuan mereka datang ke depan DPR/MPR karena hasutan dari medsos. Bahkan sebagian membawa benda berbahaya, seperti bambu, busur panah, bom molotov, hingga stick golf,” ungkapnya.
Ade Ary menyebut, anak-anak yang diamankan tidak ditahan, melainkan dibawa ke tempat aman agar tidak sampai ke titik kerusuhan yang dianggap membahayakan jiwa.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan yang berlangsung selama sepekan itu ditandai dengan berbagai tindakan anarkis.
Mulai dari pembakaran bendera, perusakan pagar DPR/MPR, pencoretan fasilitas umum, hingga pembakaran halte TransJakarta. Selain itu, terjadi perusakan Mapolsek Cipayung dan Matraman, penutupan jalan tol dalam kota, hingga penjarahan di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 43 tersangka, enam orang berperan sebagai penghasut di media sosial. Mereka menyebarkan ajakan melalui flyer, siaran langsung, hingga kolaborasi dengan influencer. Konten mereka bahkan ditonton hingga 10 juta kali, dengan sasaran utama pelajar dan anak-anak sekolah.
“Ajakan itu bukan sekadar mengundang unjuk rasa, melainkan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Ada yang mengajarkan cara membuat bom molotov dan menyerukan agar digunakan untuk menyerang polisi,” jelas Ade Ary.
Sementara, 37 tersangka lainnya diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis, mulai dari pembakarankendaraan, perusakan kantor polisi, hingga melakukan penjarahan.
Dari jumlah tersebut, 38 orang telah ditahan, dua wajib lapor, satu anak di bawah umur tidak ditahan, dan satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman 6 tahun penjara, hingga pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal tentang pengerusakan, pencurian dengan kekerasan, melawan petugas, hingga memperalat anak dalam peristiwa kekerasan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang memprovokasi atau terlibat kerusuhan.
“Kapolda Metro Jaya selalu berkomitmen menjaga Jakarta, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami hadir 24 jam di lapangan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more