Hasto Sebut Ada Pengaruh Kekuatan Luar dalam Kasusnya, Singgung Kasus Anas Urbaningrum-Antasari Azhar
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, yang menimpanya ini terdapat pengaruh kekuatan dari luar KPK.
Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Awalnya Hasto mengatakan bahwa dirinya terkejut saat dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto juga mempertanyakan apakah tuntutan ini benar-benar keluar dari hati penuntut umum.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari “akrobat hukum yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat dakwaan dan tuntutan,” jelas Hasto.
Hasto menuturkan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Lantas Hasto menilai bahwa tuntutan ini tidak dari penuntut umum, melainkan sebagai suatu “order kekuatan” di luar kehendak penuntut umum.
“Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama. Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” terang Hasto.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (Ars/nba)
Load more