Ketua Komisi III DPR Sebut Ada Peluang RUU KUHAP Batal Disahkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, ada peluang revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disahkan.
Dia mengatakan, meskipun ada sebagian masyarakat menyambut baik sejumlah pasal yang direvisi. Namun, ada juga pihak yang menolak RUU KUHAP disahkan secepatnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut RUU KUHAP berpeluang tidak disahkan jika kelompok masyarakat yang menolak berhasil meyakinkan pimpinan partai politik:
“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, jika RUU KUHAP batal disahkan tahun ini, kemungkinan DPR menunggu 13 tahun lagi untuk dibahas kembali.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita alan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menuturkan pembahasan RUU KUHAP saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR.
Saat ini, Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja,” ujar dia.
Selanjutnya, Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional.
Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya, RUU KUHAP dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan. (saa/dpi)
Load more