Akhirnya Terungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
- Taufik Hidayat/tvOnenews
"Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Abdul.
Saat itu, IBAM ogah menandatangani hasil kajian teknis di kementerian lantaran belum mencantumkan Chromebook OS untuk pengadaan TIK. Sehingga, kata Qohar, dibuatkan kajian teknis kedua yang telah mencantumkan Chromebook atas perintah Nadiem.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang juga menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022," beber Abdul.
Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia telah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi.
Selain itu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW),
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL),
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). (aag)
Load more