Kasus Dugaan Korupsi PT DABN Rp47 Miliar, Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT DABN dengan nilai kerugian negara mencapai Rp47 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, pada Senin (15/12/2025)
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan berada pada tahapan penting (Krusial) sebelum masuk ke penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi PT DABN terus menjadi perhatian publik. Organisasi kemasyarakatan Tapak Kuda Nusantara (TKN) mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum.
Ketua Umum Ormas TKN, Eko Prasetyo, menyatakan bahwa langkah penyidik seperti pembekuan sejumlah rekening dan penyitaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Jika sudah ada pembekuan rekening dan penyitaan dana, itu menandakan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka penting untuk memberikan kepastian hukum kepada publik,” kata Eko.
Menurutnya, percepatan penetapan tersangka juga menjadi ukuran komitmen Kejati Jatim dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, TKN meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejati Jatim segera menuntaskan perkara PT DABN hingga ke meja persidangan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp47 miliar,” tegasnya. (msn/gol)
Load more