Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
“Putusan MK ini menyentuh akar persoalan pemilu kita. Ini bukan hanya soal perbaikan teknis, tetapi penataan sistemik yang memperkuat demokrasi, meringankan penyelenggara, dan sekaligus menuntut kesiapan hukum dalam mengatur masa transisi, terutama soal jabatan DPRD di masa jeda dua tahun,” ungkap Afan.
Dalam pandangan CMN, model pemilu dua tahap seperti yang ditegaskan MK merupakan pendekatan konstitusional yang membuka ruang perbaikan kelembagaan partai politik, peningkatan kualitas pemilih, dan optimalisasi proses kaderisasi. Mekanisme ini juga memperjelas orientasi pembangunan antara pusat dan daerah yang selama ini kerap tumpang tindih akibat siklus elektoral yang terlalu padat.
Dari sisi penyelenggaraan, CMN menilai pemisahan jadwal pemilu juga memberi manfaat besar bagi efektivitas kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengalaman dua pemilu terakhir menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu lima kotak dalam satu hari telah membebani KPU secara luar biasa—baik dari sisi logistik, akurasi data pemilih, distribusi surat suara, hingga pengawasan rekapitulasi. Dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan daerah, penyelenggara akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk menyusun tahapan yang lebih terukur, meningkatkan akurasi dan transparansi, serta meminimalisasi potensi konflik atau kesalahan administratif.
“Ini bukan hanya tentang menyederhanakan beban teknis. Namun ini lebih kepada memberikan ruang profesionalisme bagi KPU untuk bekerja lebih akurat dan lebih terencana,” tandas Afan.
Ia menambahkan bahwa pemisahan ini juga bisa mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas partisipasi publik dalam proses demokrasi.
CMN menegaskan bahwa implementasi putusan MK tidak bisa berjalan efektif tanpa pembaruan hukum yang sistematis. Oleh karena itu, CMN menyerukan keterlibatan aktif masyarakat sipil untuk mengawal agenda revisi UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pemda agar tidak tertunda.
“Kita tidak bisa berhenti di putusan. Ini awal dari kerja besar untuk merancang sistem pemilu yang demokratis, adil, dan berkelanjutan. Semua pihak, termasuk masyarakat sipil, harus ikut mengawalnya agar momentum konstitusional ini tidak disia-siakan,” pungkas Afan. (ebs)
Load more