Komisi II DPR Sebut Preman Berkedok Ormas Harus Dipidana dan Dibubarkan
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme dan meresahkan masyarakat.
Jika belajar dari negara maju, kata Ali, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan. Politisi PKB itu meminta negara tidak takut dengan preman dan tidak boleh mentoleler aksi premanisme.
“Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (9/5).
Menurut dia, jerat hukum nasional terhadap premanisme, antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Kemudian, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
“Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara,” jelas Ali.
Ali lantas menyinggung aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang. Menurutnya, hal itu tidak menunjukkan perilaku ormas.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, kepentingan negara terhadap ormas sudah terbaca sejak Orde Lama, ormas sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Pada Orde Baru, pemerintah mengontrol seiring berjamurnya pendirian ormas.
“Ormas yang dinilai ‘berbahaya’ dibubarkan atau dibatasi aktivitasnya. Era reformasi hingga sekarang, lebih bebas lagi pendirian, tapi sangat disayangkan beberapa kekerasan ormas terlibat dalam konflik dan kekerasan," tuturnya.
Menurut Ali, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya, seperti di Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Kemudian ada Pemerintah Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. (saa/dpi)
Load more