Perintah Panglima Soal Anggota TNI AL yang Diduga Bunuh Jurnalis Perempuan di Kalsel: Dihukum Seberat-beratnya, Pecat!
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain diberi hukuman seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa (1/4).
"Perintah dari Panglima TNI ya hukum seberat-beratnya, kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," ungkap Kristomei.
Kristomei menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki kebenaran dari kasus tersebut. Apakah anggota TNI AL tersebut benar bersalah atau tidak.
Adapun, Panglima TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan tersebut.
"Untuk kasus kelasi di Banjarbaru itu ya, Kalimantan itu, Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan. Artinya nanti Pomal akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ucap Kristomei.
Diketahui, seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) tewas dibunuh oleh kekasihnya pria berinisial J. Terungkap, pelaku merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL).
"Benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J," ujar Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, Rabu (26/3).
Juwita awalnya ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Minggu (23/3). Juwita sempat dikira meninggal dunia akibat kecelakaan.
Namun, polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap kejanggalan di balik kematian korban, seperti hilangnya sejumlah barang pribadi korban. Hingga akhirnya terungkap korban tewas dibunuh oleh kekasihnya itu.
Mayor Laut Ronald membeberkan, pelaku sudah berdinas di TNI AL selama 4 tahun. Hanya saja, dia belum memberikan keterangan lebih jauh terkait hubungan pelaku dengan korban.
"Perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya. (rpi/dpi)
Load more