Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Zulhas menyadari bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap warga negara bebas mengajukan gugatan terhadap regulasi yang dianggap bermasalah.
“Kalau ada yang gugat, ya, memang, kita (Indonesia), kan, negara demokrasi, haknya silakan saja,” ujar Zulhas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, Zulhas tetap menekankan bahwa revisi UU TNI dilakukan demi kepentingan negara.
“Ya, tetapi itu [UU TNI], kan, untuk kebaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mengajukan gugatan ke MK, menilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
Kuasa hukum mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.
Load more