"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, baru 1 hari disahkan, Undang-Undang TNI hasil revisi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan oleh 7 mahasiswa hukum Universitas Indonesia. Penggugat menganggap, pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI cacat formal.
Tujuh mahasiswa UI ini resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025), tak lama setelah UU TNI disahkan di DPR, Kamis (20/3/2025).
Para mahasiswa yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Salah satu pemohon Muhammad Alif mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena melihat adanya kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang berlangsung begitu cepat.
Load more