Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat ke MK, Begini Respons Mabes TNI
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK untuk menyatakan, ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali berlaku.
Mereka beralasan, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Hal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik serta sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Selain itu, para pemohon menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai terlalu cepat, meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mereka juga menilai RUU tersebut masih menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal tidak berstatus carry over ke periode saat ini.(rpi/muu)
Load more