Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.
“Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebut Indonesia tidak mengenal wajib militer untuk masyarakat sipil.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi,” kata dia.
Selain itu, Sjafrie juga menjamin UU TNI terbaru tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” tegasnya.
Diketahui, ada empat pasal yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis ada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.
Ketiga, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Keempat, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. (saa/ree)
Load more