Jakarta, tvOnenews.com - Mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Kembali diterjang kabar buruk. Pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih belum ada kejelasan.
Kabar ini tentu membuat buruh Sritex semakin sedih, dan membumbung harapan agar THR diberikan sebelum lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Bahkan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa hingga kini para buruh belum menerima THR yang menjadi hak mereka.
"THR kami belum menerima. Kalau dari kurator mengusahakan, akan diberikan bersamaan dengan pesangon setelah ada investor baru," kata Widada, kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
Lanjut dia mengatakan, bahwa THR merupakan hak yang seharusnya diberikan sebelum hari raya.
Oleh karena itu, dia berharap pencairan tetap dilakukan sebelum Lebaran.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," beber Ahmad Aziz, Minggu (16/3/2025).
Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.
"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," bebernya.
Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," ungkapnya.
Di samping itu, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex.
Komisi IX DPR RI merespons cepat keluhan pekerja, terutama terkait lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas. Dipastikan sebelum Lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga pekerja merasa sangat senang," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni, Sabtu (15/3/2025).
Bahkan dia menjelaskan, bahwa hak-hak lain, seperti THR dan pesangon, juga akan terus dikawal agar dapat terealisasi sesuai ketentuan.
Terkait kepailitan PT Sritex, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan mengoperasikan kembali perusahaan di bawah manajemen baru.
Nantinya, mantan karyawan akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
"Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru," jelas Tobroni.
Akan tetapi, dia menyayangkan adanya provokasi dari pihak-pihak yang bukan merupakan eks karyawan PT Sritex.
Menurutnya, ajakan demonstrasi di tengah situasi yang sudah kondusif justru dapat memperkeruh keadaan.
"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperburuk situasi," pungkasnya. (aag)
Load more