Jadi Satu-satunya Mendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Semua Menteri 2015-2023 Lakukan Hal yang Sama
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2023 Tom Lembong menilai ada yang tidak beres atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong pun mempertanyakan alasan mengapa dirinya jadi satu-satunya mantan mendag yang jadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini.
Sebab, Tom Lembong mengatakan jika kasus korupsi impor gula ini terjadi 2015-2023, ia hanya menjabat sebagai mendag pada 2015-2016.
"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu," kata dia, ditemui setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan serentak, tidak tebang pilih.
"Semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong menegaskan.
Menurutnya, kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka tidak setara di mata hukum.
Dirinya pun meyakini apa yang dilakukannya ketika menjadi mendag tidak menyalahi hukum.
Semua mantan mendag yang pernah menjabat mestinya bisa membuktikan bahwa proses impor gula terjadi dengan mekanisme biasa.
"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," kata dia lagi.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp578,1 miliar terkait kasus ini.
Ia diketahui menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (ant/iwh)
Load more