Thrifting Impor Tetap Ilegal Meski Bayar Pajak, Mendag Sepakat dengan Purbaya: Memang Dilarang!
- tvOne - zainal azkhari
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kembali bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang. Ia menekankan, pembayaran pajak oleh pelaku usaha thrifting tidak akan mengubah status hukum perdagangan pakaian bekas impor.
Mendag menyatakan larangan tersebut sudah mempunyai dasar regulasi yang jelas dan tidak dapat dinegosiasikan.
Karena itu, upaya para pedagang untuk meminta legalisasi thrifting atau pakaian bekas melalui skema 'nego' perpajakan dinilai tidak memiliki landasan.
Ia menambahkan, kebijakan pelarangan impor barang bekas merupakan aturan yang berlaku menyeluruh, sehingga tidak ada ruang untuk menjadikannya legal hanya karena pembayaran pajak.
Pelarangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Regulasi itu disebutnya sudah sangat tegas dan tidak membuka celah bagi kompromi.
"Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu? Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Budi menuturkan, larangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan aspek perpajakan. Pemerintah mempertahankannya demi alasan kesehatan masyarakat serta perlindungan industri dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bekas pada prinsipnya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Meski demikian, ada pengecualian untuk barang modal tidak baru (BMTB) seperti mesin industri tertentu yang masih dapat dimanfaatkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," katanya.
Kementerian Perdagangan juga terus memperkuat pengawasan terhadap importir dan distributor di wilayah post border untuk memastikan larangan tersebut dijalankan secara konsisten.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menolak melegalkan praktik penjualan pakaian bekas meskipun pelakunya membayar pajak.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11).
Purbaya menegaskan bahwa sikap keras ini bertujuan menutup akses pasar bagi barang-barang impor ilegal. Ia mengingatkan, ketika pasar domestik dibanjiri produk asing ilegal, pelaku usaha dalam negeri tidak dapat menikmati manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi peluang mereka. (ant/rpi)
Load more